Halo Lagi, Tax Amnesty

Kebijakan mengenai perpajakan juga harus berdasar pada pengaturan ekonomi di Indonesia yang berdasarkan pada asas kekeluargaan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945, disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian. Dalam menentukan sasaran kebijakan perpajakan , perlu dipertimbangkan pelaksanaan asas demokrasi ekonomi yang juga mengarah pada adanya prinsip kesamaan kedudukan. Kesamaan kedudukan juga dijamin dalam pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kebijakan untuk mengadakan kembali Tax Amnesty sekiranya perlu dipertimbangkan kembali baik dari aspek ekonomi maupun pemenuhan hak dasar warga negara.