Hanya Minta Maaf Kasus Pidana Selesai?

Judicial pardon merupakan konsep yang ditawarkan oleh perancang undang-undang untuk penanganan tindak pidana yang ringan atau tidak terlalu berat. Konsep judicial pardon diatur dalam Pasal 60 ayat (2) RKUHP per 2 Februari 2018. Pasal tersebut mengatur kategori penerapan judicial pardon sebagai dasar pertimbangan hakim yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat dan keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana atau yang terjadi kemudian. Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana diakomodir secara implisit dalam proses perdamaian. Dalam beberapa tindak pidana tertentu, khususnya dalam kategori tindak pidana ringan diperbolehkan melakukan perdamaian.

Kasus yang sering ditemui yang berakhir dengan permohonan maaf adalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, serta perbuatan lainnya yang merupakan tindak pidana ringan dengan kategori delik aduan. Tindak pidana ringan dijelaskan dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP menyatakan, yang memeriksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini. Dalam proses penyelesaian tindak pidana ringan masih tetap memerlukan peradilan formal, sehingga dapat dinilai bahwa proses waktu penyelesaian akan lama tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukan.