Hasil Sidang: Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 14 hari Perbaikan Perppu Ciptaker

Oleh: Annisa Diana Pratiwi

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Pada proses legislasi Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2019, pembentukan peraturan perundang undangan dinilai tidak transparan karena publik tidak mengetahui naskah draf RUU Cipta Kerja dan tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan dan pengesahannya. Ketidaktahuan publik tersebut menimbulkan pertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Perppu ini dikeluarkan guna melaksanakan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, Pemerintah terkesan menunjukan bahwa presiden bersikap mengabaikan dan tidak menghormati putusan MK serta memaksakan keberlakuan UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.  

Berdasar pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai batu uji kelayakan Perppu ini, terdapat beberapa alasan MK belum mengesahkan Perppu ini menjadi UU dan memberi waktu untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja selama 14 hari sesuai dengan ketentuan pasal 34 dan 35 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Melihat sudut pandang Presiden pada pembuatan Perppu Cipta Kerja, penerbitan Perppu Cipta Kerja diciptakan karena keadaan perdagangan dunia yang tidak stabil akibat perang Ukraina dan Rusia, ancaman resesi dan inflasi. Namun, apabila diukur dari tiga tolok ukur penerbitan Perppu berupa:

  1. keadaan yang bersifat memaksa, genting dan tidak dapat ditunda; 
  2. tidak ada aturan hukum, kekosongan aturan hukum atau aturan hukum yang tidak menyelesaikan masalah serta 
  3. proses pembentukan Perppu itu perlu disegerakan, 

Keberadaan Perpu Cipta Kerja tidak memenuhi satu syarat tolak ukur penerbitan Perppu karena saat ini tidak terjadi kekosongan hukum dan aturan hukum yang digunakan untuk yang menyelesaikan permasalahan serta melaksanakan kebutuhan mendesak dalam ruang lingkup ketenagakerjaan dan jajarannya adalah Undang-Undang No.11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia dan digunakan sebagai aturan hukum yang sah. Berpedoman pada putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, DPR diberi tugas oleh MK untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun agar lepas dari status inkonstitusional bersyarat.