Hasil Sidang: Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 14 hari Perbaikan Perppu Ciptaker

Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan hierarki perundang-undangan diatasnya, yaitu UUD 1945 secara bersyarat karena naskah akademik dan draf rancangannya tidak disebarluaskan dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Namun, Pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dengan tidak memenuhi amanat serta amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan tidak memenuhi Putusan MK Nomor 139/PUU-VII/2009. Adanya penerbitan Perppu ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan proses pembentukannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 22 ayat 1, dan Pasal 22A UUD 1945 UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa yang seharusnya didasarkan pada tiga tolok ukur penerbitan Perppu. Terdapat pula norma dalam Perppu Cipta Kerja yang dinyatakan telah menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terdapat unsur ketidakpastian hukum yang diutarakan oleh pemohon pengujian formil dan materiil Perppu Cipta Kerja ke MK yang merupakan seorang praktisi dan salah satu dosen fakultas hukum UII. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, dosen fakultas hukum UII ini tidak melihat adanya kekosongan hukum pada hukum ketenagakerjaan dan jajarannya karena hingga saat ini masih berlaku Undang-Undang No.11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Pada sudut pemohon sebagai praktisi dan dosen UII, adanya norma yang menghilangkan hak konstitusionalitas masyarakat pada Perppu Cipta Kerja menimbulkan sifat rancu pada rumusan Perppu yang nantinya timbul ketidakpastian hukum ditengah masyarakat yang sedang membutuhkan aturan hukum ini. Terdapat pula perbedaan yang signifikan antara Pasal 88 Perppu Cipta Kerja dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yaitu perhitungan upah pekerja dan adanya formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Adanya perbedaan ini menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk mendapat upah guna menciptakan kehidupan yang layak dan sesuai dengan pasal 27 UUD NRI 1945.