Hasil Sidang: Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 14 hari Perbaikan Perppu Ciptaker

Tujuan awal dari UU dan Perppu Cipta Kerja ini adalah meringkas peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih dan mensejahterahkan pekerja Indonesia dengan menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Maka dari itu, solusi yang ditawarkan oleh penulis adalah dengan segera memenuhi amar putusan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan memperbaiki UU Cipta Kerja agar tujuan dan nilai kemanfaatan dari undang-undang ini tercapai. Dengan disegerakannya perbaikan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional ini, dapat memepersingkat kinerja pemerintah dan legislatif dalam menciptakan suatu aturan hukum. Pada putusan sebelumnya, MK memberi waktu dua tahun sejak adanya putusan tersebut untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang awalnya inkonstitusional bersyarat menjadi Undang-Undang yang baik sesuai dengan pembentukan undang-undang yang harus memperhatikan dua hal, yakni kewenangan lembaga negara dan keinginan rakyat.

Perbaikan Perppu Cipta Kerja didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya adalah tidak terpenuhinya syarat kegentingan memaksa dalam menerbitkan Perpp, terdapat beberapa aturan dan norma yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan diatasnya atau dengan yang setara dengan Perppu tersebut, Perppu Cipta Kerja menghilangkan hak konstitusional para buruh yang dahulu telah dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI 1945 dan UU Ketenagakerjaan, serta timbulnya ketidakpastian hukum yang timbul karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh dan tidak menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada sidang dua perkara Pengujian Perppu Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar DPR memperbaiki Perppu Cipta Kerja selama 14 hari sesuai dengan ketentuan pasal 34 dan 35 UU Mahkamah Konstitusi.