Heboh! 17 Juta Data Pribadi Pelanggan PLN Bocor.

oleh: Muhammad Rafi Abdussalam

Internship Advokat Konstitusi

Kebocoran data diduga telah terjadi pada salah satu perusahaan naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebocoran ini meliputi 17 Juta data pribadi milik pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Data tersebut diduga telah tersebar dan diperjualbelikan dalam forum hacker.

Seiring dengan tersebarnya berita kebocoran data pelanggan, PLN menyatakan bahwa data pelanggan dalam kondisi aman dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Dilansir dari Detik.com dalam artikelnya yang berjudul “Heboh Data Pelanggan Bocor, PLN Buka Suara” (20/8/2022), Juru Bicara PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan data yang dikelola perseroan dalam kondisi aman. Ia mengklaim bahwa data yang tersebar merupakan replikasi data pelanggan yang sudah usang. 

“Data itu bukan merupakan data riil transaksi aktual pelanggan dan tidak update, sehingga diperkirakan tidak berdampak besar bagi pelanggan. Secara umum, pelayanan kelistrikan kepada pelanggan tidak terganggu.” Ungkap Gregorius.

Perlindungan hukum terhadap data pribadi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Standar perlindungan data pribadi dalam kegiatan pemrosesan data pribadi tercantum dalam Pasal 14 PP 71/2019. Salah satu amanat dari pasal 14 tersebut adalah Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, serta akses dan pengungkapan yang tidak sah.