Heboh! 17 Juta Data Pribadi Pelanggan PLN Bocor.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang meretas data pribadi pelanggan PLN disinyalir telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 30 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman pidana terhadap pelaku yang memenuhi unsur pidana tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (3) UU 11/2008 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.