Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Rp. 106 Triliun KSP Indosurya Divonis Lepas: Apa saja Bentuk Putusan dalam Peradilan Pidana?

Dikutip dari Tribunjakarta.com, bersamaan dengan sidang pembacaan putusan tersebut, para korban melakukan demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para korban membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim agar terdakwa dituntut dengan hukuman yang setimpal. 

“Gusti Allah Ora Sare,” tulis spanduk yang dibawa demonstran.

“Hakim harus memberikan hukuman yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri diperjualbelikan,” kata orator demonstrasi dari atas mobil komando.

Bentuk-bentuk Putusan dalam Perkara Pidana

Merujuk pada ketentuan hukum pidana Indonesia, putusan dalam sistem peradilan pidana dibagi menjadi 3 macam yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pemidanaan. Putusan bebas merupakan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa karena hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan yang masuk ranah hukum perdata.