Hilangnya Pendidikan Bahasa Negara dan Pancasila

Dalam soal ketiga, hilangnya pelajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila itu tertera melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tidak mencantumkan kewajiban kurikulum Pancasila dan Bahasa Indonesia di dalamnya. Sebagai produk peraturan perundang-undangan turunan, PP  a quo sekilas tidak mengakomodir kewajiban adanya pengajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila pada wilayah Perguruan Tinggi khususnya sebagaimana amanat UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 

Tanpa mengabaikan persoalan pendidikan lainnya yang juga “layak” untuk dikritik. Tulisan ini akan melimitasi pembahasan untuk menyorot secara khusus pada persoalan ketiga. Hal ini tentu berkaitan dengan posisi Pancasila sebagai filosofische grondslag, serta Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara yang tertera secara eksplisit dalam norma konstitusi sehingga kehilangan letaknya dalam SNP menjadi hal yang paling penting untuk dipertanyakan.

Menyorot Maksud Kehilangan

Ungkapan ”hilang” tentu mengarahkan kepada sesuatu yang sebelumnya ada menjadi tiada.  Sehingga, pemaknaan hilangnya  Bahasa Indonesia dan Pancasila ini bisa dimaknai pada dua model. Pertama, kedua mata pelajaran tersebut sebelumnya memang terdapat secara ekspresif verbis dalam PP terkait Standar Nasional Pendidikan dan kemudian hilang. Kedua, kedua mata pelajaran tersebut hilang sama sekali dalam segenap peraturan perundang-undangan terkait pendidikan.