Hilangnya Pendidikan Bahasa Negara dan Pancasila

Terkait dengan ini, setelah menelusuri peraturan terkait yakni PP No. 19 tahun 2005 jo PP No. 32 tahun 2013 jo  PP No. 13 tahun 2015 terkait Standar Nasional Pendidikan beserta perubahan, UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penulis menemukan bahwasanya penyebutan terkait kewajiban Bahasa Indonesia dalam kurikulum berada dalam UU Pendidikan Tinggi serta PP No. 19 tahun 2005, sementara Pancasila hanya dalam UU Pendidikan Tinggi saja.

Dengan demikian kehadiran PP No. 57 tahun 2021 yang menggantikan PP No. 19 tahun 2005 beserta perubahannya memang benar-benar menghilangkan penyebutan Bahasa Indonesia serta Pancasila dalam kurikulum wajib khususnya bagi Pendidikan Tinggi. Memang dengan tidak disebutkannya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP tidak lantas menghilangkan sama sekali pengajaran Pancasila serta Bahasa Indonesia, namun tetaplah hal ini merupakan sebuah kekeliruan. 

Kekeliruan tersebut berupa, Pertama Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Sisidiknas dan UU Pendidikan Tinggi memberikan kewajiban kurikulum yang berbeda serta tidak mengakomodir kewajiban pembelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagaimana perundang-undangan diatasnya. Dalam hal ini PP  a quo bertentangan dengan asas perundang-undangan umum lex superior deragate legi inferior