Hilangnya Pendidikan Bahasa Negara dan Pancasila

Jalan Keluar

Peraturan Pemerintah memang secara konseptual dikeluarkan oleh Presiden selaku pemimpin eksekutif dalam hal menjalankan UU. Kritik terhadap peraturan yang problematik ini juga seharusnya dilontarkan tidak hanya kepada Mendikbud saja, tetapi kepada seluruh unsur pemerintahan dalam kabinet yang dikepalai Presiden.

Saat ini sudah dilakukan langkah lanjutan atas kekeliruan ini oleh Mendikbud melalui surat permohonan revisi PP yang diajukan kepada Presiden. Langkah ini sudah tepat mengingat urgensi wajib hadirnya pembelajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila dalam SNP serta kritik yang sudah dilontarkan oleh para pihak. Pada sisi lain ada wacana reshuffle kabinet yang sempat mengancam Menteri Nadiem dikarenakan beberapa kinerjanya yang kontroversial. 

Reshuffle tersebut tentu merupakan prerogatif dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, namun mengingat kepada perlunya desain Pendidikan yang berkelanjutan dan rancangan kerja lima tahunan dalam kementrian, menurut penulis reshuffle tidak dibutuhkan untuk saat ini. Tentu hal ini bersyarat dengan kritik dan gagasan membangun yang harus tetap disuarakan kepada menteri terkait.