Ibu-ibu Ngutil di Alfamart Mengaku Tidak Sadar, Apakah Klepto? Bagaimana Hukumnya?

Karena klepto termasuk gangguan kejiwaan, seperti apa sanksi hukumnya?

Dalam hukum pidana positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah ”.

Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan pencurian akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 362 KUHP, namun perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana terdapat pengecualian bagi pelaku tindak pidana sebagai dasar penghapusan pidana yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. 

Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan pidana yang dilakukan karena daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksa (noodweer), serta menjalankan perindah undang-undang dan jabatan. 

Sedangkan alasan pemaaf ialah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku kejahatan yang disebabkan karena ketidakmampuan bertanggung jawab dari diri pelaku sesuai dengan pasal 44 ayat (1) KUHP “Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.