Idul Adha 1443 Hijriah, Ini S&K Hewan Kurban

oleh : Sayyid Nurahaqis

Internship Advokat Konstitusi

Hasil sidang isbat Idul Adha 2022 menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Sedangkan Muhammadiyah memastikan Idul Adha 2022 pada  9 Juli 2022 (dikutip dari News.detik.com, Minggu, 03/07/22).

Keputusan penetapan tersebut didasarkan hasil pemantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Selanjutnya, penetapan tanggal Hari Raya Idul Adha tertuang dalam Maklumat No. 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 Hijriah

Bagi umat muslim di Dunia yang memiliki harta lebih pada Idul Adha 1443 Hijriah ini, dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Tujuannya, guna untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat dan karunianya.

Di Indonesia hewan kurban biasanya, sapi atau kerbau dan domba atau kambing. Syarat dan ketentuan (S&K) hewan kurban bagi umat muslim diatur dalam Al-Quran dan As-Sunnah (Hadits). Selain itu, S&K hewan kurban juga telah diatur oleh pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban (selanjutnya disebut, Permentan No. 114/2014).