Idul Adha 1443 Hijriah, Ini S&K Hewan Kurban

S&K Hewan Kurban Dalam  Permentan No. 114/2014

Dalam Pasal 4 Permentan No. 114/2014, hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.

Persyaratan syariat islam:

  • Sehat
  • Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga
  • Tidak kurus
  • Berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri
  • Cukup umur (kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap dan sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap)

Selanjutnya persyaratan administrasi, hewan kurban yang dibeli oleh pengurban atau penyembelih harus memiliki surat keterangan hewan kurban yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah asal hewan.

Terakhir persyaratan teknis, hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.