Idul Adha 1443 Hijriah, Ini S&K Hewan Kurban

Selain persyaratan hewan kurban, dalam Pasal 24 Permentan No. 114/2014 juga mengatur ketentuan terkait tata cara penyembelihan atau pemotongan hewan kurban, yaitu:

  • Dilakukan oleh juru sembelih atau penyembelih halal, di bawah pengawasan dokter hewan
  • Hewan disunahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat saat penyembelihan 
  • Penyembelih membaca niat dan mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” saat penyembelihan
  • Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah vena, saluran pernapasan, dan saluran makanan 
  • Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya
  • Penyembelih atau juru sembelih menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan kurban

Itulah S&K hewan kurban, bagi masyarakat yang ingin berkurban dan penyembelih atau juru sembelih kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah dapat merujuk Permentan No. 114/2014 sebagai pedomannya, selain Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’.