Oleh: Novi Huriyani

Tragedi Depo pertamina plumpang yang telah beroperasi sejak tahun 1974 ini, terbakar pada Jumat (3/3) malam dan menyebabkan belasan orang meninggal dunia di Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Atas kejadian ini muncul wacana, apakah nantinya  Depo Pertamina Plumpang atau Pemukiman warga yang akan di relokasi. Namun, sebagian besar warga Tanah Merah menolak wacana relokasi dari kawasan tersebut usai musibah kebakaran yang menimpa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero). 

Dengan hanya memiliki Surat izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pegangan bagi warga Tanah Merah dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Penerbitan IMB kawasan itu pun akhirnya menimbulkan polemik di publik lantaran izin tersebut tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan serta permukiman yang berada di kawasan berbahaya. 

Sedangkan izin yang mereka kantongi itu merupakan IMB kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021. Anies mengeluarkan IMB untuk kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara. Dengan demikian, penerbitan IMB tidak diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT).