“Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik,” kata Koordinator Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, Purwanto di hadapan Anies Baswedan, Minggu (2/10).

Lalu, apakah bisa Memiliki IMB tanpa memiliki SHM terlebih dahulu? 

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, sebenarnya seseorang tak bisa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pernyataan Yayat berkaitan dengan sejumlah warga sekitar Depo Pertamina Plumpang yang hanya memiliki bekal IMB Sementara untuk lahan yang mereka tinggali.  “Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa,” ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023). Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan Tanah Merah itu. “Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa,” lanjut dia.