Menurut Nirwono, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengidentifikasi sejumlah bidang tanah yang terbakar akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, untuk memastikan proses ganti untung nantinya.  Nirwono pun menegaskan tak ada alasan lagi bagi warga Tanah Merah menolak direlokasi dari kawasan tersebut, terlebih TBBM Pertamina itu objek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.  “Dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali,” kata Nirwono. 

Sebagaimana merujuk dokumen Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Pada Pasal 61 tertulis, pengembangan sistem prasarana bahan bakar minyak dilaksanakan berdasarkan tiga arahan. Salah satunya yakni menyediakan zona penyangga (buffer zone) dalam area depo bahan bakar minyak dan menata ruang kawasan sekitar depo bahan bakar.

Pengembangan sistem prasarana bahan bakar gas dan minyak sebagaimana dimaksud meliputi: 

  1. Tempat penyimpanan bahan bakar gas dan bahan bakar minyak; 
  2. Stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak; dan 
  3. Jaringan pipa bahan bakar gas dan bahan bakar minyak. 

Dengan demikian, tidak adanya buffer zone di Depo Pertamina Plumpang sejatinya sudah melanggar dan tidak sesuai Perda. Karena area Depo berdekatan dengan pemukiman padat.