Implementasi Negative Campaign dalam Sistem Demokrasi

Oleh: Egi Purnomo Aji

(Internship Advokat Konstitusi)

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yaitu ”demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan”, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mengapa harus demokrasi? Karena demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh negara. Selain itu, juga sistem pemerintahan yang mengizinkan warga negaranya turut serta berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan/pembentukan hukum.

Hal di atas semakin dipertegas oleh Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu secara hierarki (kedudukan), rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan yakni melalui pemilihan umum (Pemilu), hal ini dimaksudkan bahwa Pemilu adalah pengejawantahan pasal tersebut serta wujud nyata partisipasi rakyat dalam proses demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan Pemilu, namun Pemilu merupakan salah satu objek demokrasi yang sangat vital dan juga harus diselenggarakan langsung, rahasia, jujur, dan adil.