Implementasi Negative Campaign dalam Sistem Demokrasi

Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer sekaligus pakar politik Muhammad Qodari, negative campaign merupakan suatu keniscayaan dalam berpolitik. Pada dasarnya dalam kampanye setiap kandidat berusaha melakukan hal-hal yang baik terkait dirinya dan melakukan hal-hal lain yang terkait dengan saingan atau lawan politiknya. Sedangkan menurut Mahfud MD pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menegaskan bahwa negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau sisi kelemahan faktual tentang lawan politik. Berdasarkan hal itu, negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Senada dengan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso yang menegaskan bahwa dalam hukum pemilu, negative campaign diizinkan.

Black Campaign

Selanjutnya adalah kampanye hitam, istilah ini sudah familiar didengar dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Namun, sebenarnya tidak ada satupun definisi baku yang menjelaskan terkait hal ini. Istilah kampanye hitam berasal dari terjemahan bahasa Inggris black campaign yang berarti kampanye dengan menggunakan cara kotor dan licik. Istilah kampanye hitam sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai model kampanye dengan menjelek-jelekan lawan politik. Secara umum kampanye hitam atau yang biasa disebut dengan black campaign adalah perbuatan kampanye dengan cara menghina, memfitnah, mengadu domba, dan menyebarkan berita hoax yang dilakukan oleh seorang/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung terhadap lawan politik mereka.