Implementasi Negative Campaign dalam Sistem Demokrasi

Menurut Hafied Cagraha pakar Ilmu Komunikasi, Universitas Hasanuddin, dalam bukunya Komunikasi Politik mendefinisikan black campaign sebagai usaha untuk mengisi jabatan tertentu, terutama untuk jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat serta cenderung menyudutkan para calon yang diusung untuk menduduki suatu jabatan. Sedangkan menurut Firmanzah Guru Besar Universitas Indonesia menjelaskan bahwa, hakikatnya black campaign dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Sehingga, berdasarkan uraian di atas, negative campaign dan black campaign merupakan dua metode kampanye yang berbeda. Hal ini semakin ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center Zaenal A Budiyono, yang mengatakan bahwa negative campaign dan black campaign memang memiliki perbedaan. Negative campaign diperbolehkan di dalam demokrasi, sementara black campaign dilarang. “Kedua istilah tersebut sangat berbeda, negative campaign merupakan sesuatu yang sah dalam demokrasi sebab mengungkap kekurangan calon, hal ini dimaksudkan agar narasi di publik tidak hanya dijejali (diisi) oleh pujian berlebihan, yang berpotensi menghilangkan daya kritis masyarakat”.