Implementasi Penanaman Modal dalam Cipta Kerja

Mengenai badan usaha, kegiatan penanaman modal juga turut diatur dalam UUPM. Dikatakan dalam Pasal 12 UUPM bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Dikarenakan perkembangan berbagai jenis usaha dan keberagaman kebutuhan masyarakat dalam berinvestasi, maka diperlukan adanya suatu produk hukum baru untuk membantu regulasi dalam bidang investasi di Indonesia.

Pada tanggal 2 November 2020, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan Undang – Undang Ciptaker resmi disahkan dan diundangkan di Paripurna DPR. Jika kita menelaah kepada tujuan dan fungsi utama yang ingin dicapai oleh UU CK, maka tujuannya adalah peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan memaksimalkan kegiatan di segala sektor usaha. Hal tersebut diaplikasikan melalui beberapa langkah, seperti penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan, penerapan perizinan usaha berbasis risiko, dan penyederhanaan persyaratan investasi.