Implementasi Penanaman Modal dalam Cipta Kerja

Kesimpulan yang dapat ditarik dari seluruh penjelasan yang telah saya jabarkan sebelumnya adalah simplifikasi dalam perizinan berusaha dan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha dan kebijakan baru lainnya dinilai tidak cocok diterapkan di Indonesia karena RBA juga perlu didukung oleh Keterangan Rencana Peruntukan (KRP). Di dalam mengaplikasikan RBA, membutuhkan KRP yang memiliki proyeksi atas risiko di masa mendatang. Kedua risiko volatilitas akan menjadi sangat besar ketika tidak memiliki data yang memadai dan tidak mengadakan analisis statistika secara tepat dan akurat sebelumnya, seperti prakiraan cuaca, potensi badai, potensi krisis ekonomi, kecepatan angin, dan sebagainya. Ketiga, dengan memperhatikan ekoregion dari Indonesia, dimungkinkan dapat terjadinya bencana alam sewaktu – waktu, seperti tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, dan sebagainya. Dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif apabila dipaksakan, karena kondisi ketersediaan data yang terbatas di Indonesia akan berpengaruh dan membantu dalam percepatan perizinan investasi. Perlu diingat juga, bahwa belum pernah ada lembaga yang berkewenangan secara jelas mengatur mengenai perizinan yang disimplikasi dengan basis risiko secara menyeluruh di Indonesia. Saya juga berharap kedepannya, Indonesia dapat menerapkan sebuah regulasi yang memang sesuai dengan sektor formal dan informal terkait dengan lajur kondisi investasi di Indonesia.