Indonesia, ASEAN dan Upaya Mengakhiri Konflik Myanmar

Indonesia dan Perdamaian Dunia

Secara konstitusional, Indonesia jelas menentang adanya berbagai konflik maupun peperangan yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Komitmen Indonesia untuk turut serta dan aktif dalam upaya perdamaian dunia tidak hanya pada tataran normatif pembukaan UUD NRI 1945 saja. Namun, hal ini dibuktikan dengan beberapa aksi nyata Indonesia dalam upaya perdamaian dunia, misalnya saja pada tahun 1960-an dimana Indonesia bersama Mesir, India, Yugoslavia, dan Ghana melalui Gerakan Non Blok berusaha meredakan ketegangan dunia dan menciptakan perdamaian dunia yang ketika itu terancam akibat terjadinya perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur (DetikNews, 2020).

Indonesia sebelumnya juga pernah turut serta dalam mengatasi permasalahan tentang etnis rohingya. Saat itu Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk berkomunikasi dengan Sekjen PBB Antonio Guterres dan Ketua Komisi Penasehat Khusus untuk Rakhine, Kofi Anan (mantan Sekjen PBB) dalam mengatasi permasalahan di Rohingya. Selanjutnya, Indonesia juga menyampaikan amanat masyarakat Indonesia dan empat usulan solusi (Formula 4+1) bagi masa depan warga Rohingya, yakni mengembalikan stabilitas dan keamanan, menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine tanpa memandang suku dan agama, dan pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan (Rosyid, 2019).