Indonesia Ramah Disabilitas (?)

Oleh : Joshua 

Setiap manusia diciptakan berbeda dengan keunikan yang dimiliki masing-masing. Faktor-faktor perbedaan tersebutlah yang membuat manusia satu dengan yang lainnya menjadi memiliki ciri khas dengan keanekaragaman sifat, tingkah laku, dan termasuk juga bentuk fisik. Namun dibalik sejumlah perbedaan-perbedaan itu, manusia tetap harus mendapatkan jaminan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, termasuk kaum difabel.

Kaum difabel merupakan kelompok masyarakat yang diasumsikan memiliki kesamaan dengan anggota masyarakat lainnya, hanya saja mereka memiliki cara yang berbeda dalam mengekspresikan sesuatu. Sebagai contoh, semua orang pada umumnya memiliki kemampuan untuk berjalan, namun kaum difabel dengan disfungsi pada alat geraknya memiliki cara lain untuk melakukan mobilitasnya sehari-hari. Hal ini mengindikasikan adanya suatu kesamaan tujuan, namun memiliki perbedaan dalam hal cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Indonesia sebagai suatu entitas yang mengusung slogan sebagai welfare state atau negara kesejahteraan yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan segenap masyarakatnya, memiliki sejarah yang cukup panjang dalam hal upaya pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas. Namun dalam tulisan ini, titik awalnya akan dimulai sejak adanya ratifikasi terhadap Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.