Indonesia Ramah Disabilitas (?)

Hal ini dilakukan mengingat penggunaan istilah disabilitas di Indonesia, baru dimuat dalam hukum nasional melalui ratifikasi undang-undang tersebut setelah sebelumnya selalu menggunakan istilah “Tuna”, “Penderita Cacat”, dan “Penyandang Cacat” yang berimplikasi adanya anggapan bahwa kaum disabilitas tidak memiliki suatu kemampuan tertentu, terlahir dengan ketidaksempurnaan, ataupun orang yang menderita.

Menurut rilis dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 2018, terdapat 8.5% penduduk Indonesia di atas 10 tahun yang digolongkan sebagai disabilitas. Jika kita komparasikan dengan data yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2018 yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan penduduk Indonesia berada di angka 265 juta jiwa, artinya terdapat 22.525.000 jiwa penduduk difabel. Angka ini merupakan angka yang cukup besar dan tetap menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraannya.

Pasal 28C, 28E, serta Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan suatu jaminan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, tentunya hal itu juga dimiliki oleh penyandang disabilitas. Jika kita melihat data yang juga dirilis oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka akan didapatkan angka 3.33% jumlah penyandang disabilitas yang berada di usia sekolah, 5-17 tahun.