Indonesia Ramah Disabilitas (?)

Namun dengan bersumber dari sebuah skripsi karya Ariyanti Latifah dengan judul “Analisis Tenaga Pendidik di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bantul”, bahwa terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraan SLB, seperti jam mengajar guru melebihi batas yang telah ditentukan, jumlah murid dalam satu kelas yang melebihi batas maksimal (pengaturannya ada dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 Tentang Penerimaan Siswa Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah), hingga terdapat penyatuan dua jenjang pendidikan dalam satu kelas yang sama.Tidak hanya pendidikan dasar, kekurangan ini juga terjadi di perguruan tinggi sehingga mengakibatkan hanya sekitar 5% dari jumlah penyandang disabilitas Indonesia yang lulus dari bangku perguruan tinggi. Indikator-indikator tersebut menandakan adanya kelalaian dari negara dan satuan penyelenggara pendidikan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga negara.

Lalu dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik yang menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaraan Pelayanan Publik telah mengamanatkan adanya persamaan hak dan perlakuan, serta adanya fasilitas dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan. Selain itu Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya kelompok masyarakat disabilitas sudah termasuk di dalamnya.