Indonesia yang Jauh dari Jangkauan Demokrasi Deliberatif

Pada konsepnya, demokrasi deliberatif adalah bentuk pemerintahan yang memberi warga negaranya derajat yang sama pada proses pengambilan keputusan dimana mereka memberikan argumen secara timbal balik dapat diterima dan diakses guna mencapai tujuan untuk memberikan pengaturan yang mengikat pada semua orang, namun di kemudian hari tetap dapat digugat (Gutmann dan Thompson, 2004). Berbeda dari bentuk demokrasi perwakilan yang ketika warga negara telah diwakilkan mereka tidak lagi bisa memengaruhi kebijakan publik (kecuali dengan tekanan publik). Demokrasi deliberatif memberikan jalan untuk warga negara turut serta secara aktif untuk memengaruhi jalannya politik hukum dan negara wajib menyediakan jalan tersebut.

Pada sistem demokrasi perwakilan, publik bisa tetap saja mengambil bagian dalam kebijakan. Namun, peran mereka hanya sebagai formalitas untuk menyaksikan jalannya sidang atau ketika diundang untuk menyatakan pendapat tetapi tidak dapat memengaruhi keputusan akhir. Sistem demokrasi deliberatif menyediakan saluran-saluran atau forum-forum untuk warga negara yang inklusif agar dapat ambil bagian secara aktif dalam memengaruhi politik hukum. Sehingga warga negara yang turut serta dapat memengaruhi hasil akhir dari sebuah kebijakan.