Indonesia yang Jauh dari Jangkauan Demokrasi Deliberatif

Inklusi tersebut artinya masyarakat yang diundang tidak terbatas pada kalangan ahli, yang selama ini dilakukan menurut Pasal 45 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Inklusi tersebut harus dipahami masyarakat dari berbagai kalangan untuk turut dalam pembahasan sehingga memengaruhi hasil akhir dari kebijakan yang hendak diberlakukan, sehingga responsif pada kebutuhan yang ada secara nyata namun juga bersifat dinamis, sehingga dapat dipersoalkan pada sesi deliberasi lain.

Pernahkah konsep tersebut dilakukan di Indonesia? Tahun 2010 menjadi saksi diselenggarakannya praktik demokrasi deliberatif dalam acara kampanye Pilkada Kabupaten Bandung. Meski masih dalam taraf Pilkada dan belum dalam tahap deliberasi regional maupun nasional, praktik ini membuka kemungkinan untuk diterapkannya deliberasi di masa mendatang. 200 anggota masyarakat sipil menyelenggarakan sebuah forum bernama Forum Konstituen untuk berdialog secara kritis mengenai gagasan yang dibawa oleh para kandidat dan kontekstualisasi persoalan daerah mereka. Berawal dari situ, masyarakat dapat langsung mengetahui kandidat mereka ketika berhadapan dengan yang akan mereka pilih dan mengkritisi langsung pendekatan-pendekatan para pasangan calon tersebut.