Ingat, Cek Saldo Kena Biaya !

Salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatannya adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Menurut KKI, adanya kebijakan penambahan biaya tersebut memberatkan nasabah. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Jika dilanggar, maka pelaku usaha terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar. Adanya perubahan ini membutuhkan peninjauan kembali oleh OJK dikarenakan, adanya kebijakan ini terkesan ‘mendadak’ dan tidak sesuai dengan keinginan nasabah selaku konsumen.

Himbara dinilai telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha. Himbara telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dalam menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen. Perjanjian yang telah dibuat Himbara dinilai dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Ditambah salah satu alasan adanya kebijakan ini dikarenakan adanya keinginan untuk menggalakan transaksi cashless menggunakan uang digital maupun M-Banking. Monopoli sendiri merupakan penguasaan atas jasa tertentu oleh satu pelaku usaha maupun satu kelompok pelaku usaha. Hal ini tentu saja berbahaya dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Ditambah, Bank biasanya mengenakan biaya tambahan jika menginginkan topup melalui aplikasi M-Banking.