Inilah Calon Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK

oleh : Sayyid Nurahaqis

(Internship Advokat Konstitusi)

Dilansir dari laman situs liputan6.com, dalam artikelnya berjudul “MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua“, Rabu, (22/06/22). Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 mengharuskan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto untuk mundur dari jabatannya.

Dalam amar putusan MK tersebut, Pasal 87 huruf a UU No. 7/2020 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 87 huruf a UU No. 7/2020 berbunyi, “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.

Maka untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Mahkamah berpendapat Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya. Namun demikian, tetap sah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK sampai dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan.