Instruksi Penyediaan Ruang Isolasi Covid-19 Dengan Dana Desa, Tepatkah?

Oleh: Rania Fitri

(Content Creator Advokat Konstitusi)

 Dilansir dari artikel Media Indonesia yang terbit pada tanggal 22 Juni dengan tajuk “Gubernur Jabar Pastikan Semua Desa Siapkan Ruang Isolasi”, Gubernur Jawa Barat memberikan instruksi kepada pemerintah Desa di wilayah Jawa Barat untuk menyiapkan ruang isolasi dengan menggunakan dana desa yang sudah dialokasikan sebesar 8%. Penyediaan ruang isolasi sebagai bentuk penanggulangan pandemi covid-19 ,yang dimana  karena sifatnya bencana atau wabah nasional, menjadi urusan pemerintahan pusat dan juga urusan pemerintahan wajib menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah. Urusan pemerintah wajib tersebut diselenggarakan semua daerah.  Menurut penulis, instruksi yang diberikan gubernur tersebut mengandung pemberian tugas dalam rangka urusan pemerintahan, dan dengan demikian pula  instruksi tersebut dinilai kurang tepat apabila dibiayai  dana desa. 

Berdasarkan ketentuan  pasal 372 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganya ke pemerintah desa. Dalam ayat (3) pasal yang sama, diatur bahwa pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada desa dibebankan kepada APBD Provinsi. Dari ketentuan tersebut sekilas  instruksi  Gubernur Jawa Barat untuk menyediakan ruang isolasi dengan dana desa dinilai kurang tepat. Penanganan pandemi covid-19 yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat yang menjadi urusan pemerintahan wajib menurut UU No. 23 Tahun 2014, ketika ditugaskan harusnya dibarengi dengan pembiayaan penugasan penanganan pandemi tersebut. Artinya biaya penyediaan ruang isolasi seharusnya berasal dari APBD provinsi.