Instruksi Penyediaan Ruang Isolasi Covid-19 Dengan Dana Desa, Tepatkah?

Legalitas wewenang gubernur untuk menginstruksikan demikian tentu perlu kita lihat dari bagaimana undang-undang menentukan penggunaan dan penyaluran dana desa. Dana desa ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana tersebut dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat Desa. Jelasnya hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2016 pasal 19 yang menyatakan bahwa dana desa disalurkan pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga wewenang penyaluran berikut dengan penerimaan pertanggungjawaban penggunaanya dari Desa ada di kabupaten/kota. 

Menurut Peraturan Pemerintah  No. 20 tahun 2016 tentang  Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa pasal 17 penyaluran dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota Perda mengenai APBD tahun berjalan, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, laporan realisasi dan konsolidasi penggunaan dana desa. Pasal yang sama mengatur bahwa penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa) dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.