Instruksi Penyediaan Ruang Isolasi Covid-19 Dengan Dana Desa, Tepatkah?

Dana desa telah  menjadi salah satu objek perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pasal 2 Perpu tersebut mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan  pemerintah berwenang untuk melakukan pengutamaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.  Dalam bagian penjelasan perppu, disebutkan bahwa penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan ke dana desa berupa  penyesuaian pagu anggaran desa atau penyesuaian alokasi belanja pemerintah untuk dana desa. Dengan begitu pemerintah dalam penanganan pandemi ini dapat mengurangi alokasi dana desa. 

Penjelasan perppu juga memuat penjelasan “ yang dimaksud penggunaan dana desa adalah dapat digunakan untuk bantuan tunai dan penanganan pandemi covid-19″. Yang menarik  penjelasan ini terlihat seperti rumusan baru, karena dalam ketentuan pasal tidak disebutkan penggunaan dana desa. Penulis menyimpulkan bahwa penjelasan ini tidak dapat digunakan sebagai rujukan pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemda, untuk menggunakan dana desa sebagai sumber pembiayaan penanganan pandemi yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Jelas hal ini berbeda apabila Desa itu sendiri yang berinisiatif menggunakan dana desa untuk penanggulangan pandemi di wilayahnya dalam kerangka pelaksanaan kewenangan lokal Desa.