oleh : Nurjamil
Internship Advokat Konstitusi
Interpretasi merupakan sebuah penafsiran terhadap suatu hal yang nyata misalnya dalam hal ini adalah undang-undang. Artinya,hakim memiliki kewajiban dalam menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang.
Jenis-jenis penafsiran hukum antara lain sebagai berikut:
- Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
- Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
- Sistematis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
- Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan.
Sedangkan penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret.
Metode yang digunakan dalam penemuan hukum mencakup tiga jenis sebagai berikut:
1.Metode Interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu.
2.Metode Argumentasi,metode ini digunakan apabila undang-undang tidak lengkap dalam menjawab persoalan hukum yang ada.
3.Metode Eksposisi/Konstruksi Metode eksposisi tidak lain adalah metode konstruksi hukum, yaitu metode untuk menjelaskan kata-kata atau membentuk pengertian (hukum), bukan untuk menjelaskan barang. Pengertian hukum yang dimaksud adalah konstruksi hukum (rechts constructie) yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.