Interpretasi dan Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim

Interpretasi dan Penemuan hukum sejatinya merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.Karena dalam menemukan  hukum pada sebuah persoalan hakim terlebih dahulu menafsirkan pasal-pasal yang berkaitan. Dalam prosesnya itu terdapat Interpretasi guna membuat terang suatu klausa kata di dalam sebuah undang-undang. Dengan adanya Interpretasi dan Penemuan hukum tentunya membuat kita mudah mengetahui bagaimana caranya seorang hakim memutus sebuah perkara. Oleh karena itu Hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang atas perkara-perkara di pengadilan, tetapi harus juga mencakup penemuan dan pembaharuan hukum serta menginterpretasi suatu hukum. Hal tersebut diperlukan agar mendalami keadilan yang diinginkan rakyat juga tidak terlalu bersifat kaku, hanya berpatokan kepada undang-undang.

Masyarakat sejatinya kurang menaruh perhatian pada bagian yang berupa pertimbangan hukum, termasuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman yang melandasi pemikiran hakim, sehingga hakim sampai pada putusannya. Persepsi demikian karena masyarakat mempunyai pemikiran sendiri dengan alasan bahwa amar putusan merupakan hasil akhir dari  pertimbangan hakim. Putusan yang dihasilkan oleh hakim adalah inkrah dan memiliki kekuatan yang mengikat bagi siapapun.