INVESTASI 3 GENERASI DI IKN

Aturan lain yang mengatur tentang HGB, yaitu ketentuan PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18/2021). Peraturan ini memberikan aturan yang berbeda dengan ketentuan UUPA terkait jangka waktu pemberian HGB atas tanah yang dikuasai negara. PP No. 18/2021 ini memberikan jangka waktu pemberian HGB maksimal selama 80 tahun dengan rincian jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Sehingga dengan tiga urutan yaitu pemberian, perpanjangan dan pembaharuan. 

Pertanyaan muncul atas perbedaan pemberian jangka waktu antara UUPA dan PP No. 18/2021, karena dalam UUPA tidak mengenal adanya pembaharuan atas HGB. 

Perbedaan antara UUPA dan PP No. 18/2021 terjadi karena PP No. 18/2021 merupakan peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Lantas, aturan mana yang harus digunakan dalam penentuan jangka waktu pemberian HGB?