INVESTASI 3 GENERASI DI IKN

Meskipun terdapat aturan yang mengatur tentang adanya pemberian, perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu HGU dalam PP No 18/2021, tentu perlu diperhatikan bahwa peraturan tersebut merupakan produk turunan dari UU Cipta Kerja yang beberapa waktu yang lalu dinilai cacat formil sehingga telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 25 November 2021. 

Konteks wacana pemberian perizinan HGB dalam jangka waktu 160 tahun jelas tidak sesuai dengan amanat dari ketentuan baik UUPA maupun PP No 18/2021. Pelaksanaan wacana ini perlu memperhatikan efek jangka panjang di kemudian hari mengingat batas waktu yang lebih dari 1,5 (satu setengah) abad tentu akan menimbulkan permasalahan terkait potensi kerugian keuangan negara, karena membutuhkan waktu yang lama agar terbebas dari penguasaan HGB oleh investor. Mengingat umur rata-rata warga negara Indonesia yang bisa mencapai 70 tahun, dapat dipastikan apabila pemerintah mengambil langkah pemberian izin HGB selama 160 tahun, maka akan memerlukan 3 generasi dan setidaknya 16 kepemimpinan presiden dengan perhitangan satu presiden dua periode jabatan agar Indonesia dapat terbebas dari penggunaan HGB oleh investor.