Investasi Bodong Makin Marak, Bagaimana Infrastruktur Peraturan Perundang-undangan Dalam Menghadapinya ?

Oleh karenanya pada tahun 2016 dibentuklah Satgas Waspada Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016. Salah satu tugas pokok Satgas Waspada Investasi yaitu menghentikan serta menghambat kasus investasi ilegal. Namun fakta menunjukan bahwa investasi bodong tetap sering terjadi. Kasus pertama misalnya Kasus investasi bodong berjumlah 15,6 Miliyar di Yogyakarta yang dilaporkan pada 12 Januari 2020 melalui Polsek Depok, Investasi Bodong pada 28 Maret 2020 berjumlah 156 miliar dan masih banyak lagi. Banyaknya pelaporan investasi bodong oleh masyarakat menunjukan bahwa kinerja Satgas Waspada Investasi patut untuk dipertanyakan. Perlu adanya peningkatan kinerja sehingga pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya preventif perlindungan korban investasi ilegal/bodong dapat dimaksimalkan

Upaya represif terhadap pelaku investasi bodong dapat dilihat melalui pengaturan pasal 378 KUHP yang didalamnya diatur sanksi bagi pelaku penipuan serta pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menindak uang curian yang dipindahkan dalam bentuk lain oleh pelaku. Dan pada faktanya memang banyak pelaku investasi bodong yang dipidana dan telah menjalani hukuman. Namun, berkaitan dengan korban tindak pidana, mereka memiliki hak pemulihan sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 sampai 101 KUHAP. Namun kembali lagi faktanya pengembalian/penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan melalui investasi bodong jarang terdengar. Selain itu proses persidangan yang lama seringkali makin membuat korban makin lambat dalam menerima kembali penggantian hak yang diakibatkan tindak pidana penipuan tersebut