Jakarta Formula E sebagai Green Sportstainment: Reportase seorang relawan di lapangan

Dengan terlaksananya Jakarta E-prix berserta kerjasamanya dengan beberapa perusahaan, beberapa aspek dalam RUU EBET  sudah terwujud. Salah satunya, dalam Pasal 19 RUU EBET, penyediaan Energi Baru dilakukan melalui beberapa badan usaha termasuk badan usaha milik negeri. Dalam ajang Formula E kali ini energi baru tersebut diproduksi oleh Pertamina untuk mendukung kebutuhan bahan bakar selama pertandingan berlangsung.

Disamping peran pemerintah maupun badan usaha milik negara, RUU EBET juga menyinggung partisipasi masyarakat salah satunya kesempatan kerja bagi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan EBET.

Melihat prospek energi terbarukan di Indonesia mungkin produksi bukan hanya aspek yang harus dipertimbangkan melainkan aksesibilitas. Saat ini kita melihat adanya mobil listrik seperti Tesla atau penyediaan panel surya sebagai pembangkit listrik namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua masyarakat mampu memanfaatkan hal tersebut sebab harganya yang cukup tinggi. Atas hal ini, disamping Kerjasama produksi, pemerintah harus mempertimbangkan aspek ekonomi dalam Kerjasama tersebut baik dengan pihak asing maupun lokal.