Jaksa Pinangki Bebas!!

Dasar Hukum:

● Pasal 15 KUHAP
Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat
dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana
berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan,
serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.

● PP No.31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP
● Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.