Jalan Panjang Presidensialisme Multipartai di Indonesia 

Oleh: Bagas Wahyu Nursanto

(Internship Advokat Konstitusi)

 

Paradigma Presidensialisme Multipartai

Dalam praktiknya Indonesia memberlakukan sistem kepartaian multipartai dalam sistem presidensial yang diberlakukannya. Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya sistem multipartai di Indonesia. Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu tersebut diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan) (Partono, 2008:16). Dalam perkembangan selanjutnya nyatanya sistem multipartai ini terus bertahan hingga saat ini. 

Padahal, dalam beberapa penelitian antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem kepartaian multipartai sulit untuk digabungkan. Menurut Scott Mainwaring hal ini karena kombinasi antara sistem partai yang fraksional dan presidensialisme tidak mendukung stabilitas demokrasi karena dengan mudah menciptakan kesulitan dalam hubungan antara presiden dan kongres. Agar efektif pemerintah harus mampu mendorong langkah- langkah kebijakan namun akan menjadi sulit ketika eksekutif menghadapi oposisi mayoritas yang cukup besar di lembaga legislatif (Lijphart, 1992:114). Bahkan menurut Mainwaring hanya empat negara yang menerapkan sistem presidensialisme yang berhasil dalam menciptakan pemerintah yang efektif dan stabil. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Costa Rica, Columbia, dan Venezuela.