Jalan Panjang Presidensialisme Multipartai di Indonesia 

Paradigma ini didukung pula oleh pandangan Saiful Mujani yang menyatakan sistem multipartai dan sistem presidensial adalah kombinasi yang sulit untuk sebuah pemerintahan yang demokratis. Kesulitan ini bukan saja terletak pada masalah tidak mudahnya mencapai konsensus antara presiden dan lembaga legislatif, tetapi juga kekuatan-kekuatan di lembaga legislatif (Mujani, 2002:10-11). Kekuatan- kekuatan tersebut sebenarnya merupakan implikasi kesetaraan yang dihasilkan melalui Pemilu. 

Pandangan selanjutnya juga menekankan hal yang sama, seperti misalnya Juan J Linz yang memunculkan paradigm yang disebut “The Linzian view”, dimana dalam paradigm ini penerapan sistem presidensialisme multipartai bukan kombinasi yang cocok karena akhirnya akan berujung pada  apa yang disebutnya “breakdown of democratic regime”.  

Berkaitan dengan ini praktik multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial yang memiliki problematika tersendiri tersebut diselesaikan dengan beberapa cara, salah satunya melalui mekanisme koalisi yang dilakukan Presiden dengan sejumlah partai politik. Dalam keadaan tertentu misalnya dimana pemerintahan yang tidak mendapatkan dukungan mayoritas partai politik di parlemen akan lebih umum menggunakan mekanisme koalisi. Jose Antonio Cheibub menyatakan bahwa Presiden yang tidak mengontrol kekuatan mayoritas di lembaga legislatif akan melakukan langkah seperti lazimnya yang dilakukan pemenang minoritas pemilihan umum dalam sistem parlementer yakni melakukan koalisi dengan sejumlah partai politik dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan mayoritas di lembaga legislatif (Saldi, 2019:207).