Jalan Panjang Presidensialisme Multipartai di Indonesia 

Menurut penulis keberagaman multi partai di Indonesia haruslah dipahami sebagai sebuah dinamika ketatanegaraan yang dilindungi hak konstitusionalitas dalam Negara hukum. Selain itu kehadiran multipartai dalam bingkai presidensialisme di Indonesia merupakan konsekuensi dari Negara yang plural dan budaya politik yang beragam. Namun, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan jalannya konsolidasi demokrasi pasca reformasi. Salah satu cara mengatasi hal tersebut adalah dengan membuat ketentuan mengenai ambang batas partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu  (electoral threshold) serta ambang batas partai politik yang dapat duduk di kursi parlemen (parliamentary threshold). Tidak kalah pentingnya pula menegaskan jumlah batas minimal suara atau kursi DPR bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. 

 

Referensi

Arend Lijphart, Parliamentary Versus Presidential Government, Oford University Press, Oxford, 1992.

Djayadi Hanan, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Mizan, Jakarta, 2014.

Juan Linz, The Breakdown Democratic Regime; Crisis, Breakdown and Reequilibrium, Baltimore: John Hopkins, university Press, 1978.