Jalur Diplomasi Parlemen di Masa Pandemi

Oleh : Maria Fransisca Prasetya

Seiring berkembangnya dinamika global, berbagai isu-isu internasional telah berkembang secara kompleks, sehingga kajian hubungan internasional akan selalu berubah-ubah menyesuaikan dengan dinamika masa kini. Diplomasi sebagai salah satu konsep yang menjadi karakteristik dari kajian hubungan internasional dihadapkan pada sejumlah tantangan yang menuntutnya untuk mengikuti pola perkembangan era kontemporer. Jika melihat dari sudut pandang diplomasi, globalisasi memicu tumbuhnya kondisi bahwa aktor pelaksana diplomasi tidak lagi berfokus pada eksekutif namun turut melibatkan parlemen. Sebagai lembaga demokrasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat, parlemen diharapkan berperan secara aktif dalam menyelesaikan problematika internasional yang dapat membawa dampak sosial, politik dan ekonomi. Melalui diplomasi yang dijalankan oleh parlemen, sebuah negara dapat membangun citra tentang dirinya serta memperkuat hubungan kerja sama antar bangsa.

Lahirnya tugas diplomasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diadopsi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang merupakan manifestasi putusan International Parlementary Union (IPU). Amanah DPR dalam membangun hubungan kerjasama luar negeri merupakan implementasi praktik multitrack diplomacy dengan tujuan untuk memperkuat diplomasi eksekutif demi mewujudkan kepentingan rakyat Indonesia. Pelaksanaan fungsi parlemen dalam ranah diplomasi ditanggapi serius oleh DPR dengan membentuk alat kelengkapan dewan yang dinamakan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).