Jalur Diplomasi Parlemen di Masa Pandemi

Melalui BKSAP, parlemen dapat secara leluasa melakukan diplomasi parlementer baik dalam memberikan rekomendasi maupun menjadi anggota, pengurus dan penggagas organisasi parlemen dalam lingkup regional maupun internasional. Peran diplomasi parlemen dilaksanakan dengan ditunjang fungsi pembinaan, pengembangan dan peningkatan hubungan kerja sama antar parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. DPR RI melalui peran dan fungsi BKSAP dalam diplomasi parlemen, senantiasa mendukung kebijakan dan inisiatif Pemerintah dalam menginisiasi dan mengakselerasi tercapainya berbagai kerangka kerja sama regional (BKSAP, 2019).

Permasalahan nasional yang kini turut dihadapi oleh berbagai parlemen dunia adalah wabah pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19). Berdasarkan press-release World Health Organization (WHO) diumumkan bahwa wabah penyakit akibat virus corona dinyatakan sebagai pandemi global, hal ini berimplikasi bahwa wabah COVID-19 menjadi kondisi gawat darurat bagi seluruh warga dunia. Dengan karakterististik penyebarannya yang sangat cepat di antara manusia, ditambah dengan mobilitas manusia yang sangat tinggi dan lintas batas negara, menjadikan virus ini menjadi lebih berbahaya. Pandemi global COVID-19 melahirkan sejumlah persoalan baru bagi bangsa-bangsa, khususnya mengenai bagaimana upaya negara untuk mencegah dan menghentikan penyebaran virus ini agar tidak semakin meluas.