Jaminan Konstitusional dalam Penanggulangan Bencana Alam

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Peristiwa bencana alam di Indonesia memberikan dampak pada masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam kurun waktu 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Menurut data tersebut pula, BNPB menyatakan bahwa bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2020 didominasi dengan bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dari rincian data bencana hidrometeorologi, bencana dapat dibagi kembali dalam beberapa jenis.  Menurut sumbernya, tercatat bahwa banjir telah terjadi hingga sebanyak 1.065 kejadian di sepanjang tahun 2020. Lalu ada angin puting beliung yang terjadi sebanyak 873 dan tanah longsor 572 kejadian. Disusul dengan karhutla sebanyak 326 kali, gelombang pasang dan abrasi dengan 36 kejadian, serta kekeringan yang terjadi sebanyak 29 kejadian di Tanah Air. Sedangkan untuk jenis bencana geologi dan vulkanologi, bahwa kejadian bencana gempa bumi telah terjadi sebanyak 16 kali dan 7 kejadian untuk peristiwa erupsi gunungapi. Dari berbagai banyak peristiwa bencana alam yang terjadi di Indonesia, menimbulkan banyaknya korban jiwa dan kerugian yang terjadi kepada masyarakat. Maka dari itu diperlukan sebuah jaminan konstitusional atas lingkungan hidup terhadap bencana alam di Indonesia.