Jaminan Konstitusional dalam Penanggulangan Bencana Alam

Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan ini menjamin bahwa Hak Asasi atas Lingkungan Hidup menjadi kewajiban hukum bagi negara untuk sungguh-sungguh menjaga dan menjunjung tinggi hak rakyat agar dapat bertindak adil. Kemudian, menurut Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan ini menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat

Kemudian, berdasarkan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mempertegas mengenai hak atas lingkungan hidup, yaitu setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, dan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Indonesia sudah menganut prinsip konstitusi yang berwawasan lingkungan atau yang dipopulerkan oleh Jimly Asshidiqie yang dikenal dengan istilah “Green Constitution” atau Konstitusi Hijau. Mengenai Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menjelaskan mengenai perekonomian nasional yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berkelanjutan. Menurut Jimly, walaupun tidak terlalu jelas menekankan pembangunan berkelanjutan sebagai arah pembangunan ekonomi yang didasarkan pada konsep pembangunan yang berkelanjutan, namun hal tersebut berkaitan dengan kondisi kelestarian lingkungan hidup yang kini memprihatinkan, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai the supreme law of the land telah membuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan.