Saat ini terdapat banyak isu lingkungan hidup karena adanya beberapa pasal kontroversial yang muncul dalam UU Cipta Kerja yang menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Isu yang menjadi sorotan saat ini adalah Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Maka dari itu diperlukan adanya jaminan konstitusional terhadap lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana alam yang disebabkan karena campur tangan manusia pada lingkungan. Tiap orang mempunyai hak atas lingkungan, maka harus ada upaya penanggulangan memenuhi keberlakuan hak tersebut. Hak ini dikaitkan dengan beberapa prinsip-prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan yang terdiri dari prinsip substansi hukum lingkungan, prinsip proses, dan prinsip keadilan.
Pertama, prinsip substansi hukum lingkungan menjadi sebuah dasar pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara lingkungan hidup yang terdiri dari beberapa prinsip seperti prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip kehati-hatian, prinsip pencemar membayar serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Kedua, prinsip proses yang berguna untuk memastikan berjalannya proses penataan dan penegakan hukum lingkungan yang baik. Ada beberapa prinsip proses yaitu prinsip pemberdayaan masyarakat, prinsip pengakuan terhadap daya dukung dan keberlanjutan ekosistem, prinsip pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat sekitar dan prinsip daya penegakan. Ketiga, prinsip keadilan untuk mempertimbangkan prinsip keadilan lingkungan yang terdiri dari prinsip keadilan antar generasi, prinsip pembagian beban tanggung jawab bersama secara proporsional dan prinsip keadilan pemanfaatan sumber daya.