Jaminan Konstitusional dalam Penanggulangan Bencana Alam

Terkait dengan prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan, pemerintah seharusnya mengetahui permasalahan terhadap substansi yang terdapat di dalam UU PPLH agar tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan bisa menyebabkan bencana bagi masyarakat. Dikarenakan adanya ketentuan dalam UU PPLH sebagai peraturan yang mendukung penanganan terhadap lingkungan dan bisa menanggulangi berbagai permasalahan lingkungan akibat bencana alam. Ketentuan ini memperhatikan berbagai aspek yang dinilai menjadi tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan dan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan itu untuk menciptakan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, juga memperhatikan unsur lingkungan sebagai aspek sosialnya, hal ini dijabarkan dengan kebijakan lingkungan dengan tujuan yang ingin dicapai untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, yang diciptakan oleh Pemerintah dengan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat umum. 

 

Daftar Pustaka 

 BNPB, 2020, Sebanyak 2.925 Bencana Alam Terjadi Pada 2020 di Tanah Air, Bencana HidrometeorologiMendominasi,https://www.bnpb.go.id/berita/sebanyak-2-925-bencana-alam-terjadi-pada-2020-di-tanah-air-bencana-hidrometeorologi-mendominasi. Diakses pada 23 Februari 2021.